Mau Pindah Tempat Mencoblos, Ini yang Masuk Kriteria dan Syaratnya

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 15:10 WIB
Divisi perencanaan dan informasi KPU Kendal, Achmad Zaenutholibin.  ((edi prayitno/kontributor Kendal))
Divisi perencanaan dan informasi KPU Kendal, Achmad Zaenutholibin. ((edi prayitno/kontributor Kendal))

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pemilih yang hendak melakukan pencoblosan di TPS berbeda atau pindah TPS dan pindah tempat memilih, Senin 15 januari 2024 adalah hari terakhir mengurus persyaratannya.

Persyaratan pindah TPS sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Dalam PKPU disebutkan pemilih hanya perlu menunjukkan ktp elektronik atau kartu keluarga dan melampirkan salinan formulir model A yang merupakan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap DPT di TPS asal. Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS.

Meski begitu, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai mekanisme pindah TPS dilakukan bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi TPS sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU.

Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPT tambahan dapat melaporkan kepada PPS atau PPK atau KPU tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Divisi perencanaan dan informasi KPU Kendal, Achmad Zainuttholibin mengatakan, hari ini hari terakhir untuk pindah tempat pemilihan.

“Ada sembilan kriteria yang bisa pindah tempat pemilihan. Adapun tata cara dan prosedur pindah TPS pemilih datang langsung ke panitia pemungutan suara , panitia pemilihan kecamatan atau KPU Kabupaten,” katanya ditemui Senin 15 januari 2024.

Dikatakan, pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih , misalkan karena tugas dengan membawa surat tugas.

“KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A surat pindah memilih,” imbuhnya,

Syarat pemilih pindah TPS atau pindah tempat memilih yakni, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Atau menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

“Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dan warga yang menjalani rehabilitasi narkoba juga bisa mengajukan pindah TPS,” ujarnya.

Kriteria lainnya yakni warga yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Bisa juga warga yang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi pindah domisili.

Serta warga yang tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa mengajukan pindah TPS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X