SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pengusaha di Semarang mengalami kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang Lurah di Desa Ringin Putih, Klepu, Kabupaten Semarang.
Lurah yang melakukan penyerobotan tanah itu menyerobot tanah dengan melakukan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum korban, Herry Darman, SH. menjelaskan pengusaha yang menjadi korban penyerobotan tanah itu bernama AM dan luas tanahnya sebesar 4250 meter persegi pada tahun 1981.
"Awal klien kami sudah beli tanah itu sejak tahun 1981, terus terbitlah C atas nama klien kami, terus diurus klien kami menjadi sertifikat ke BPN 1994. Terus terbitlah sertifikat SHM 19 Desa Weringin Putih atas nama klien kami," ungkapnya di Mapolda Jateng, Kamis 11 Juli 2024.
Setelah muncul sertifikat, tanah miliknya tiba-tiba sudah dikuasai pada 2015.
"Setelah kita telusuri ternyata bangunan itu ada IMB yang berasal dari Leter C desa yang diterbitkan oleh lurah saat itu, MS yang menjabat tahun 2015," sambungnya.
Usai mendapati penyerobotan, kasus itu terus berlarut sampai akhirnya korban yang tidak terima lapor ke Polres Semarang pada 2022.
Namun, hingga berjalannya waktu, belum ada kejelasan terkait penanganan pelaporan yang dialaminya.
"Terus berpindah ke Polda Jateng karena Polres Semarang ini tidak jalan. Kita juga lapor ke Ombudsman, terus Polres Semarang mendapatkan sanksi dari Ombudsman disuruh menjalankan pelaporan klien kami," katanya.
Baca Juga: Arti Batu Argentina, Biskuit Anggun, Nasi Lampu Merah dan Istilah Lain di Teka-teki MPLS 2024
Selain itu, di samping pelaporan ke Polres, korban juga mengajukan surat permohonan ke Polda Jateng melalui bagian Wasidik, supaya mendapatkan penanganan. Hingga akhirnya, dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Jateng, Kamis ini.
"Ini tindak lanjutnya (hasil gelar perkara), menemukan fakta-fakta luar biasa. Dan akhirnya Lurah mengaku, memang yang mencatat adalah saya, atas dasar surat pernyataan. Padahal surat pernyataan tidak bisa untuk peralihan," bebernya.
Lebih lanjut kuasa hukum menuturkan kliennya saat peralihan dari pembelian awal juga menggunakan PPATK Kecamatan setempat.