Tanahnya Diserobot Sejak 1981 oleh Lurah, Pengusaha Asal Semarang Tidak Berhenti Tuntut Keadilan ke Polisi

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 16:19 WIB
Kuasa hukum pengusaha di Semarang yang kasusnya diserobot. Pengusaha itu terus tuntut keadilan ke polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kuasa hukum pengusaha di Semarang yang kasusnya diserobot. Pengusaha itu terus tuntut keadilan ke polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Klien kami saja 1981 peralihan tanah menggunakan PPAT kecamatan. Itu kok pernyataan seenaknya sendiri bisa dialihkan," sambungnya.

Herry juga menambahkan, kliennya ini seolah-olah menjadi korban dugaan penyerobotan tanah yang mengaku punya Leter C, dari hasil warisan.

Baca Juga: Kasus Penyerobotan Tanah Jalan Kartini Pekalongan, Kuasa Hukum Datangi Kantah Pertanyakan SHGB dan Pastikan Status Quo

"Jadi seolah olah ada ahli waris mengaku punya Leter C, setelah itu kita buka Leter C nya yang sekarang dengan kepala desa yang sekarang ini, ternyata dasar dia itu juga tidak ada kosong," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X