"Klien kami saja 1981 peralihan tanah menggunakan PPAT kecamatan. Itu kok pernyataan seenaknya sendiri bisa dialihkan," sambungnya.
Herry juga menambahkan, kliennya ini seolah-olah menjadi korban dugaan penyerobotan tanah yang mengaku punya Leter C, dari hasil warisan.
"Jadi seolah olah ada ahli waris mengaku punya Leter C, setelah itu kita buka Leter C nya yang sekarang dengan kepala desa yang sekarang ini, ternyata dasar dia itu juga tidak ada kosong," pungkasnya.