Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan, secara keseluruhan terdapat 7.953 orang narapidana di berbagai lapas di provinsi ini yang memperoleh pengurangan masa hukuman mulai satu bulan hingga enam bulan.
Dari jumlah itu, terdapat 131 orang narapidana yang langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, terdapat 74 orang anak binaan yang juga memperoleh pengurangan hukuman.(*)