Pembunuhan di Hotel Semarang, Mayat Perempuan Bertato Ditemukan di Kolong Ranjang

photo author
- Sabtu, 9 November 2024 | 18:26 WIB
Petugas saat mengevakuasi mayat perempuan bertato di salah satu hotel di Jalan Empu Tantular Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Petugas saat mengevakuasi mayat perempuan bertato di salah satu hotel di Jalan Empu Tantular Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejadian dugaan pembunuhan terjadi di hotel Johar yang berada di Jalan Empu Tantular Semarang, Sabtu 9 November 2024.

Dalam kejadian dugaan pembunuhan itu, terdapat korban seorang perempuan yang ditemukan di bawah kolong ranjang.

Informasi yang didapat, laporan penemuan mayat itu muncul pada pukul 16.00 WIB. Setelah itu, petugas menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Santri di Kendal Belum Maafkan Perbuatan Tersangka

Sri, salah seorang petugas hotel, menyampaikan jika korban sudah check in sejak Selasa 5 November 2024.

Jadwal persewaan kamar itu seharusnya selesai pada Jumat 8 November 2024. Namun, setelah hari itu dia tidak keluar.

Petugas sudah berupaya mengetuk tetapi tidak keluar. Akhirnya, mereka membiarkan sampai esok paginya.

"Kami nggak ngejar karena kamarnya kuncinan. Kemudian kami masuk pada esoknya dan cuma ngintip, tidak curiga apapun karena kamarnya kosong," terang Sri.

Baca Juga: Sebelum Membunuh, Pelaku Pembunuhan di Kendal Banting Korban Lalu Setubuhi Mayatnya  

Kemudian saat bersih-bersih, petugas mencium bau busuk. Secara detail, dia mencoba mengecek keberadaaan bau itu dan ternyata ada sesosok mayat perempuan di kolong ranjang.

"Akhirnya kami melapor polisi," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, korban mayat perempuan tersebut berusia sekitar 30-an dan memiliki tato burung hantu di tangan kiri dan bagian tubuh yang lain.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Doddy Triantoro, membenarkan jika korban merupakan seorang wanita.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Santri di Kendal Minta Pelaku Dihukum Mati

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X