BPOM Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Ratusan Miliar, Buru Pelaku di Semarang yang Pintar Kabur

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 17:40 WIB
BPOM memusnahkan barang bukti senilai ratusan miliar. Meski begitu BPOM masih memburu terduga pelaku di Semarang. (Istimewa)
BPOM memusnahkan barang bukti senilai ratusan miliar. Meski begitu BPOM masih memburu terduga pelaku di Semarang. (Istimewa)

Dalam penanganan kasus tersebut, belum ada tersangka yang ditangkap. Deputi Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade menjelaskan untuk pengungkapan di Bandung sudah ada tersangka namun masih dicari tahu keberadaannya. Ia menyebut tersangka itu sudah dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: UMK Demak 2025 FIX 2,9 Jutaan, Siap Disahkan 18 Desember 2024

"Di Jawa Barat itu sudah ditetapkan satu tersangka, belum sempat penahanan, sudah diterbitkan DPO," kata Tubagus.

Sementara untuk kasus di Semarang, ada beberapa nama yang jadi suspect pemilik usaha obat ilegal itu.

Namun pihak yang belum disebutkan namanya itu cukup licin karena sudah mengantisipasi agar tidak terendus keberadaannya.

"Mereka antisipasi. Nama yang ada (penyewa gudang) adalah nama seseorang dan dimonitoring ternyata tidak ada. Tidak hanya dari kontrak tempat, ditelusuri juga dari mesin, penelusuran mesin berasal darimana. Perbankan sudah coba cari, transaksinya ternyata pakai cash," jelas Tubagus.

"Ada beberapa nama yang berpeluang potensial suspect, tapi masih dalami keberadaannya," imbuhnya.

Dikarenakan sudah hampir setahun sejak pengungkapan kasus, maka meski tersangka belum tertangkap tetap dilakukan pemusnahan barang bukti untuk mencegah bahaya dari bahan-bagan obat ilegal tersebut.

Baca Juga: Kejari Semarang Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Ada Narkoba Sampai Sajam Milik Kreak-kreak Tawuran

"Barang bukti disimpan dan bisa timbulkan bahaya maka lakukan penyisihan barang bukti dan pemusnahan cegah terjadinya kebocoran," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan simbolik dengan mencampur sample barang bukti dengan detergen.

Berikutnya BPOM bekerja sama dengan PT Global Enviro Nusa Semarang yang merupakan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk melakukan pemusnahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X