AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Keduanya yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar
Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
"Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK," ujar Tessa, dikutip Sabtu 18 Januari 2025.
Tersangka Martono terseret penerimaan gratifikasi yang dilakukan bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
"Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan tersangka AB menerima gratifikasi," lanjutnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Diduga Kantongi Gratifikasi Senilai Rp 5 Miliar
Sedangkan tersangka Rachmat Utama Djangkar terlibat kasus suap pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggaraan negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang yang akrab dipanggil Mbak Ita diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Pemilik Hotel Aruss Semarang Alami Stroke
Tak hanya itu saja, permohonan praperadilan Wali Kota Semarang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 14 Janauri 2025.
Dalam putusan, pihaknya menegaskan KPK sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.