Deretan Fakta Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis di Semarang, Polri Akan Selidiki

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 08:12 WIB
Ajudan pribadi Kapolri Ipda Endri melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Semarang. (tangkapan layar)
Ajudan pribadi Kapolri Ipda Endri melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Semarang. (tangkapan layar)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat ke hadapan publik. Meskipun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, insiden pemukulan yang dilakukan ajudan Kapolri terhadap seorang pewarta foto masih menuai sorotan luas.

Diketahui, ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bernama Ipda Endri, secara sengaja menampar jurnalis foto LKBN ANTARA, Makna Zaezar. Kejadian tersebut terjadi saat peliputan kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 5 April 2025.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik, Ipda Endri juga disebut melakukan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.

Berikut ini fakta-fakta terkait kasus pemukulan ajudan Kapolri terhadap jurnalis di Semarang.

Baca Juga: Aipda Robig Zaenudin Disidang Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Dijerat Pasal Berlapis

1. Meliput Agenda Kapolri

Insiden bermula ketika sejumlah pewarta tengah mengabadikan momen Kapolri menyapa calon penumpang kereta api di stasiun. Kapolri saat itu sedang melakukan kunjungan kerja di Kota Semarang.

Namun, ajudan pribadi Kapolri, Ipda Endri, meminta para jurnalis yang berada di area peliputan untuk mundur dan menjauh dari titik lokasi.

2. Menempeleng Jurnalis

Makna Zaezar, jurnalis foto dari LKBN ANTARA, memutuskan untuk menepi ke area peron setelah diminta mundur.

Namun tak disangka, ajudan Kapolri justru menghampiri dan melakukan tindakan fisik.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pengendara Motor yang Tabrak Pohon di Pekunden Semarang, Dua Orang Tewas

3. Mengintimidasi Jurnalis

Selain tindakan fisik, Ipda Endri juga diketahui melontarkan ancaman secara verbal kepada beberapa jurnalis lain yang berada di lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X