SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi penembak pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin diketahui masih mendapatkan gaji dari Polri meskipun sudah dinyatakan PTDH.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis 10 April 2025.
Artanto menuturkan meski hasil putusan sidang etik dinyatakan PTDH, Aipda Robig masih resmi menjadi anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Semarang, Polda Jateng. Bahkan masih mendapat fasilitas gaji tiap bulannya.
"Aipda Robig ini masih anggota Polri, namun yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hak-hak sebagai anggota polri, seperti gaji hanya terima 75 persen dari gaji pokok," ungkapnya.
Baca Juga: Aipda Robig Zaenudin Disidang Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Dijerat Pasal Berlapis
Artanto melanjutkan, meski demikian, Robig tidak bisa mendapatkan pendidikan dan masih dalam penahanan. Selain itu juga, tidak dapat mendapat pengusulan kenaikan pangkat atau karir.
"Kemudian hak lain tidak diberikan adalah, apabila sudah inkrah putusan dari pengadilan yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen dari gaji pokok. Dan apabila ada surat keputusan PTDH yang bersangkutan dipecat dari anggota polisi dan tidak menerima gaji lagi dari kepolisian," terangnya.
Sebelumnya, usai menjalani sidang etik dan diputuskan di PTDH alias dipecat. Namun, yang bersangkutan mengajukan sidang banding etik.
Selain itu, penanganan kasus pidana umum terhadap Aipda Robig juga telah dilimpahkan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 8 April 2025.
Baca Juga: UTBK SNBT 2025 Bisa Gagal Gara-Gara Ini! Cek Berkas Penting yang Sering Dilupakan Peserta Ujian
"Aipda Robig saat ini yang bersangkutan kan sudah P21 dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Dan beberapa hari yang lalu sudah dilaksanakan sidang di peradilan umum atau pengadilan. Oleh karena itu pihak kepolisian memonitor mengawasi bagaimana proses selanjutnya dari pengadilan," sambungnya.
Terakhir Artanto membeberkan untuk sidang etik internal sudah dilakukan. Namun yang bersangkutan mengajukan sidang banding terhadap putusan dari sidang kode etik.
"Yang bersangkutan mengajukan banding kepada institusi Polri terhadap putusan PTDH, dan kewajiban kita untuk melanjutkan proses sidang itu. Setelah sidang selesai dan inkrah kita proses sidang banding kode etik Aipda Robig," bebernya.
"Diharap putusan dari inkrah dari sidang peradilan terhadap aipda robig untuk menguatkan sidang banding kode etik dari Aipda Robig," pungkasnya.