Ribuan Sopir Truk Demo Desak Revisi UU ODOL hingga Pungli, Ajukan 16 Tuntutan ke Dishub Jateng

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 13:37 WIB
Dishub Jateng saat membacakan tuntutan API yang berjumlah 16 poin. Semua tuntutan itu akan disampaikan ke pemerintah pusat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dishub Jateng saat membacakan tuntutan API yang berjumlah 16 poin. Semua tuntutan itu akan disampaikan ke pemerintah pusat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Jadi pada prinsipnya karena itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, kami terima eee tuntutan-tuntutan mereka ada 17 tuntutan dan itu akan segera kami kirimkan ke Jakarta. Kita teruskan ke Jakarta agar mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat supaya mereka bisa sekurang-kurangnya dari tuntutan itu mereka bisa tenang lah posisinya untuk bekerja," terangnya.

Ia menambahkan bahwa tuntutan tersebut penting sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat agar memahami permasalahan yang dialami pengemudi di daerah.

Baca Juga: Ketua RT Harus Tahu, Ini Mekanisme Pencairan Dana Operasional RT Rp 25 Juta dari Wali Kota Semarang

"Dan ke depan tentunya apabila itu mendukung keselamatan berlalu lintas, tentu saja akan menjadi perhatian bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tambahnya.

Terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan, Arif meminta agar sopir segera melapor.

"Ya, mudah-mudahan nanti kita sama-sama yang Jawa Tengah kalau memang ada. Teman-teman laporkan saja ke kita. Nanti kita segera tindak lanjut. dengan kepolisian. Karena kan tadi juga dengan kepolisian. Kita kan tidak bisa menindak ya. Nanti yang menindak ada dari kepolisian. Yang penting laporan dari teman-teman ternasuk teman-teman media," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X