"Total saya menerima Rp1,2 miliar. Saya kembalikan," kata Ita.
Baca Juga: Bocah di Cepiring Buat Layangan dengan Lilin, Gudang Kayu Terbakar
Sebelumnya, dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi dalam tiga perkara yang berbeda.