SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menetapkan tersangka baru dalam kasus pornografi di Mansion Karaoke Semarang adalah pria berinisial YE.
Informasi tersangka baru ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat ditemui, Senin 28 Juli 2025. YE turut menambah tersangka sehingga kini menjadi 3 orang.
Dwo menjelaskan YE alias Jogres adalah warga Banyumanik. Dia ditetapkan tersangka pada Jumat 25 Juli 2025 dan punya peran serta dalam menawarkan paketan tarian striptis alias telanjang.
"Tersangka YE ini, di salah satu manajemen di dalam tempat karaoke tersebut. Perannya turut serta dalam kegiatan promosi (dugaan pornografi atau striptis," ungkapnya.
Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Yulian Sutedi alias YS alias MU alias Mami Uthe, dan tersangka BR alias Bambang Raya. Termasuk tersangka Jogres. Perkara Mami Uthe, yang bersangkutan juga telah dikirim ke kejaksaan.
Baca Juga: Perubahan APBD Jateng 2025 Masih Diprioritaskan untuk Infrastruktur
"Kalau tersangka BR, sekarang masih dalam proses pemberkasan," tegasnya.
Selain itu Polda juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap saksi-saksi dan alat bukti guna mengungkap tuntas kasus pornografi di dalam Mansion Karaoke.
"Kita lihat pendalam berikutnya. Karena ini berkembang terus siapa siapa yang terlibat di dalam perkara striptis tersebut. Kalau ada bukti yang cukup ya pasti mengarah kesana (tersangka baru)," katanya.
Di sisi lain, Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring membeberkan, tersangka Jogres sebelumnya merupakan saksi dalam kasus tersebut.
Meski demikian, yang bersangkutan sempat mangkir dua kali dalam pemanggilan penyidikan kasus ini.
"Setelah kita panggil yang bersangkutan dua kali sempat mangkir dan kemudian kita bawa. Sempat berkerja di Bali. Setelah kita periksa sebagai saksi, dan bukti permulaan awal yang cukup, kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," bebernya.
Di sisi lain, Agus Sembiring menyebut saksi yang sudah diperiksa mencapai belasan orang.