Wali Kota Semarang Bakal Angkat Seluruh Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:50 WIB
Pegawai Pemkot Semarang Non-ASN akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (istimewa)
Pegawai Pemkot Semarang Non-ASN akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang, Agustina, akan mengusulkan sebanyak 2.416 pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025 dengan batas waktu usulan hingga 20 Agustus 2025.

Agustina menegaskan, usulan ini bukanlah penerimaan baru, melainkan hanya pengangkatan pegawai non ASN yang sudah mengabdi dan sebelumnya mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025.

Baca Juga: Detik-detik Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki di Jalan Majapahit Semarang

“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” ujarnya, dikutip Rabu 20 Agustus 2025.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, pegawai yang akan diusulkan terdiri atas beberapa kategori:

R2: Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN sebanyak 1 orang

R3: Non-ASN dalam database BKN yang sudah ikut seleksi CPNS/PPPK namun belum diangkat, sebanyak 1.859 orang

R4: Non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi, sebanyak 150 orang

R5: Guru lulusan PPG yang ikut seleksi PPPK, sebanyak 406 orang

Baca Juga: Terungkap, Pemancing Korban Tragedi Tambak Lorok Semarang Ternyata Tak Saling Kenal

“Sehingga total pegawai yang akan diusulkan adalah sejumlah 2.416 orang,” sambungnya.

Agustina menambahkan, seluruh calon PPPK paruh waktu sudah mengikuti ujian sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025.

Pemkot hanya mengajukan usulan pengangkatan berdasarkan data yang sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X