“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” lanjutnya.
Mengacu pada informasi BKN, berikut tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Semarang:
Baca Juga: Kronologi Empat Pemancing Tewas di Perairan Tambak Lorok Semarang, Satu Masih Hilang
Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025
Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025
Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK paruh waktu: 23–30 September 2025
Penetapan SK Wali Kota Semarang: 1 Oktober 2025