Wali Kota Semarang Bakal Angkat Seluruh Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:50 WIB
Pegawai Pemkot Semarang Non-ASN akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (istimewa)
Pegawai Pemkot Semarang Non-ASN akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (istimewa)

“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” lanjutnya.

Mengacu pada informasi BKN, berikut tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Semarang:

Baca Juga: Kronologi Empat Pemancing Tewas di Perairan Tambak Lorok Semarang, Satu Masih Hilang

Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025

Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025

Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025

Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025

Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025

Penetapan NI PPPK paruh waktu: 23–30 September 2025

Penetapan SK Wali Kota Semarang: 1 Oktober 2025

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X