SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ketua Dewan Rumah Bersama Advokat, Broto Hastono, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan penghalangan pendampingan hukum pada kasus pornografi Mansion KTV & Bar.
Gugatan ini diajukan terhadap Polda Jawa Tengah yang disebut melakukan intimidasi ketika advokat Dwi Aprianto hendak mendampingi kliennya.
Dalam keterangannya, Broto menegaskan bahwa keabsahan seorang advokat tidak bergantung pada kartu keanggotaan organisasi profesi, melainkan pada pengangkatan dan sumpah jabatan.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 jelas menyebut advokat sah apabila diangkat organisasi dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Selama tidak ada pencabutan, statusnya tetap berlaku,” ujar Broto, Rabu 24 September 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Baca Juga: Spesialis Curi Sepeda Motor di Ngaliyan Semarang, Dua Maling Diringkus Polisi
Ia menambahkan, Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) hanya bersifat administratif.
Bahkan jika ada keterlambatan perpanjangan, biasanya organisasi memberikan surat keterangan sementara yang cukup menjadi dasar hukum untuk tetap menjalankan profesi.
“Selama masih tercatat di organisasi dan belum dicabut pengangkatannya, advokat tetap berhak mendampingi klien. Jadi, tidak bisa dihalangi hanya karena urusan kartu,” tegas Broto.
Keterangan ahli ini dinilai penting, mengingat sebelumnya penyidik mempersoalkan legalitas Dwi Aprianto karena tidak menunjukkan kartu advokat.
Kuasa hukumnya, Bagas Warsito, menyebut pernyataan Broto sekaligus membantah dalih penyidik yang mengusir Dwi dari ruang pemeriksaan.
Baca Juga: 8 Pilihan Kopi Instan Tanpa Gula yang Cocok untuk Menurunkan Berat Badan dan Kesehatan
“SK pengangkatan dan berita acara sumpah sudah ada. Jadi menudingnya ilegal jelas tidak berdasar,” kata Bagas.
Tim hukum menilai tindakan aparat tersebut sebagai bentuk nyata perbuatan melawan hukum.
Pekan depan, mereka akan menghadirkan ahli perdata untuk menjelaskan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan ganti rugi material maupun immaterial. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 8 Oktober 2025.