AYOSEMARANG.COM -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (DPD AMHI) Jateng menggelar Dialog Hubungan Industrial melalui Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial, Senin 13 Oktober 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Muria Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jawa Tengah, Jalan Setiabudi No.201A, Semarang itu diikuti oleh 80 mediator hubungan industrial dari seluruh kabupaten/kota serta unsur pelaksana teknis ketenagakerjaan di daerah.
Forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat profesionalisme dan kolaborasi mediator dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Parah, Karnaval Agustusan Berlalu, Seniman Tradisional Belum Terima Honor
Dua isu utama menjadi fokus pembahasan, yakni Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah tentang Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh, serta masukan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Azis, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya peran mediator sebagai penyeimbang antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Mediator adalah ujung tombak dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Melalui forum ini, kita ingin memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama,” ujar Ahmad Azis.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat dukungan kelembagaan dan kapasitas mediator agar mampu merespons dinamika ketenagakerjaan di era digital.
Baca Juga: UMK Kabupaten Semarang 2026 Masih di Bawah Rp3 Juta? Ini Tren Kenaikan Enam Tahun Terakhir
Ketua DPD AMHI Jawa Tengah, Adi Nugroho, S.E., M.M., mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Disnakertrans dan AMHI dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Dialog ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi teknis, tetapi juga wadah partisipatif bagi mediator untuk menyampaikan aspirasi berdasarkan pengalaman di lapangan. Dengan begitu, Rancangan Pergub maupun RUU Ketenagakerjaan dapat lebih kontekstual dan berpihak pada keseimbangan hubungan industrial,” kata Adi Nugroho.
Selain dialog, kegiatan juga menghadirkan sesi diskusi interaktif yang membahas isu-isu aktual, mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja, efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga inovasi pelayanan hubungan industrial di daerah.
Melalui forum ini, diharapkan muncul semangat kolaborasi baru antara Disnakertrans Jateng, DPD AMHI, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam membangun iklim hubungan industrial yang kondusif, produktif, dan berkeadilan di Jawa Tengah.