Buruh Kota Semarang Desak UMK 2026 Jadi Rp4,1 Juta, Naik 100 Persen!

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 10:38 WIB
Ilustrasi. Buruh mendesak agar UMK Kota Semarang 2025 naik hingga 4,1 juta. (freepik)
Ilustrasi. Buruh mendesak agar UMK Kota Semarang 2025 naik hingga 4,1 juta. (freepik)

2021: Rp2.810.025

2022: Rp2.835.021

2023: Rp3.060.348

2024: Rp3.243.969

2025: Rp3.454.827

Baca Juga: Detik-detik 6 Mahasiswa KKN UIN Walisongo Terseret Arus Sungai Jolinggo Kendal

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diumumkan paling lambat pada 21 November, sedangkan UMK kabupaten/kota ditetapkan maksimal 30 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X