SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menjatuhkan sanksi awal kepada mahasiswanya, Chiko Radityatama Agung Putra, yang kini ditahan Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Sanksi sementara yang diberikan berupa skorsing dua semester, larangan menerima beasiswa, serta larangan menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan.
Wakil Rektor I Undip, Prof. Heru Susanto, menyampaikan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Seksual telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Chiko, untuk verifikasi laporan. Namun hasilnya belum bisa dipublikasikan karena proses masih berlangsung.
“Kalau nanti kami keluarkan sanksi dalam bentuk keputusan rektor, itu akan langsung kami serahkan ke yang bersangkutan. Setelah itu ada waktu untuk mengajukan keberatan, tapi keberatan ini bukan ke kami, melainkan ke Sekjen Kementerian karena termasuk ranah kekerasan seksual,” kata Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 14 Jumat 2025.
Baca Juga: Chiko Raditya Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kasus Konten Pornografi AI Skandal Smanse
Heru juga enggan menanggapi status hukum Chiko yang sudah menjadi tersangka dan ditahan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut kewenangan penegak hukum, sementara Undip hanya menangani sisi pelanggaran etik.
“Jadi sanksi dari kami nantinya bisa menyesuaikan perkembangan hukum. Misal kami beri skorsing satu semester, tapi ternyata pidananya P21 dan vonis delapan tahun. Itu bisa kami koreksi menjadi DO (drop out),” ujarnya.
Heru mengatakan Surat Keputusan (SK) sanksi sebenarnya telah selesai, tetapi belum diserahkan kepada Chiko. Sanksi yang berjalan saat ini masih bersifat sementara sambil menunggu proses keberatan dan keputusan final.
“Kebetulan timing-nya memang belum diserahkan, dan bersamaan dengan status hukumnya yang sekarang. Tapi sanksi ini masih bisa berubah karena belum inkrah, termasuk jika ada keberatan. Kalau proses pidananya berlanjut, sanksi dari Undip juga bisa ikut dikoreksi,” tegasnya.