Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01%.
Dengan nilai tersebut maka UMP Jateng 2023 menjadi Rp1.958.169,69 atau naik sebesar Rp145.234,26.
Ganjar mengatakan kenaikan upah pekerja tahun depan sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa," ujarnya di Kantor Gubernur Jateng, Senin 28 November 2022.
Baca Juga: 5 HP Gaming Terbaik 2022, Bawa Chipset Tangguh dan Baterai Badak, Cuma Segini Harganya
Mengenai apakah UMR Kota Semarang 2023 benar-benar naik 7,9% menjadi Rp3.060.000 atau tidak, masih harus menunggu keputusan dari gubernur yang akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.***