Pelaporan Kasus Investasi Bodong Aldo di Semarang Terus Berlanjut, Kini Masuk Tahap Pemanggilan Saksi

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 12:36 WIB
Pengacara korban investasi bodong Aldo di Semarang, Sugiyono, menerangkan jika saat ini penyelidikan masuk tahap pemanggilan saksi. (Istimewa)
Pengacara korban investasi bodong Aldo di Semarang, Sugiyono, menerangkan jika saat ini penyelidikan masuk tahap pemanggilan saksi. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kasus penipuan dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Dewa Aldo Serena (Aldo), kini masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi di Polda Jateng.

Selama pelaporan dugaan kasus penipuan investasi bodong itu, para korban didampingi Kuasa Hukumnya, Sugiyono.

Dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong ini setidaknya ada 60 orang yang jadi korban.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Belum Cair? Inilah Salah Satu Sebabnya, DUH Bisa Tidak Cair Kalau Ini Tidak Dilakukan!

"Jadi ini masih pelaporan pidananya, perlu kinerja ekstra. Seperti, rangkaian lain untuk laporan ke perdatanya. Namun, para korban masih menghendaki untuk penyelesaian pidananya di Polda Jateng," jelas Sugiyono.

Menurut agenda pelaporan, korban akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu 15 Maret 2023 di Polda Jateng.

Sugiyono menambahkan, agar kasus ini dapat segera ditangani, para korban perlu mengikuti proses hukum yang ada serta mengikuti arahan kuasa hukum, karena proses ini tidak semudah untuk membalik tangan.

"Jadi kasus ini perlu dikawal secara optimal. Karena para korban ini mengalami kerugian puluhan miliar dari jumlah 60-an korban. Jadi para korban juga perlu optimal dalam memberikan informasi ke penyidik," jelas Sugiyono.

Baca Juga: Simulasi Kredit dan Cicilan New Toyota Rush 2023, MURAH BETUL Tipe Terendah DP 19 Juta!

Menurut pengacara asal Kota Semarang yang pernah juga menangani perkara kasus pemukiman di Cebolok, Gayamsari, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Aldo sangat perlu kejelian.

"Dalam kasus ini, patut diduga saudara Aldo Serena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Jadi harus dengan jeli pengawalan kasus ini tidak boleh digampangkan," ungkap Sugiyono.

Terkait pengawalan korban, yang didukung paguyuban, Sugiyono mengutarakan sudah seharusnya kuasa hukum yang bertindak dan mengarahkan atas pemberian kuasa tersebut.

"Semestinya karena sudah ada pengacara, semuanya diserahkan ke kuasa hukum. Paguyuban hanya menyarankan bukan memberikan seolah-olah intervensi kepada pengacara," tandasnya.

Baca Juga: Begini Simulasi Kredit dan Cicilan All New Honda Scoopy 2023, Hanya Butuh DP 1 Jutaan AJA Sudah Bisa Gaya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X