Dari segi progres hukum, Sugiyono menerangkan telah mengawal dua pengawalan laporan yakni di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
"Di Polrestabes Semarang atas nama Supomo dan masih dalam penerimaan pelaporan. Kalau di Polda Jateng, pihak korban atas nama Tri, pihak penyidik sedang akan memanggil saksi pelapor," terang Sugiyono.
Kemudian tambah Sugiyono, ada pula member nonprofit berdasar 5 member secara mandiri sebelumnya melapor ke Polrestabes Semarang dengan kerugian kurang lebih Rp200 juta.
"Mereka juga kita dampingi dan saat ini tinggal menunggu disposisi pelimpahan dari sie umum ke unit reskrim Polrestabes untuk menangani perkara ini," ujar Sugiyono.
Baca Juga: Perbaikan Pasar Penggaron Semarang Dikebut, Berharap Ramadhan Bisa Digunakan
Sugiyono berharap, para korban agar selalu berkordinasi kepada kuasa hukum. Serta kesabaran untuk menangani perkara yang sedang berjalan proses hukum tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi bodong ini sudah terjadi sejak 2022.
Dewa Aldo Serena sendiri merupakan warga Semarang yang tinggal di Blancir, Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang.
Para korban sempat memilih mediasi. Namun, dikarenakan mentah, mereka membawa permasalahan ini ke polisi.***