Tidak Diberi Ampun, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Calo Seleksi Bintara Resmi Dipecat

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 12:37 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan terkait pemecatan oknum anggota Polda Jateng yang terlibat calo seleksi bintara. (Polda Jateng)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan terkait pemecatan oknum anggota Polda Jateng yang terlibat calo seleksi bintara. (Polda Jateng)

Pihaknya memastikan kasus KKN ini akan diproses hukum hingga akhir. Dirinya mengeklaim kepolisian akan menerapkan prinsip bersih transparan dan akuntabel (BETAH).

“Proses penahapannya sebenarnya sudah dilakukan secara betah sudah dilakukan. Tapi, mereka menembak di atas pelana kuda,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kelima oknum Polda Jatwng yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Saat ini mereka sudah dilakukan penempatan khusus.

Selain lima polisi ada juga dua ASN yang terlibat. Seiring berjalannya waktu, kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah pada bulan September 2022.

Baca Juga: Buka Tapi Dibatasi, Ini Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Selama Ramadhan 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyoroti kasus tersebut. Ia meminta para pelaku dihukum berat dari sanksi pemecatan hingga diproses pidana.

"Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan proses pidana," imbuhnya.

"Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X