Tidak Diberi Ampun, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Calo Seleksi Bintara Resmi Dipecat

- Selasa, 21 Maret 2023 | 12:37 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan terkait pemecatan oknum anggota Polda Jateng yang terlibat calo seleksi bintara. (Polda Jateng)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan terkait pemecatan oknum anggota Polda Jateng yang terlibat calo seleksi bintara. (Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng resmi memecat lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Kelima anggota Polda Jateng itu dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

PTDH oleh Polda Jateng ini diputuskan setelah adanya Peninjauan Kembali (PK) oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Tak Liburkan Pemain, PSIS Semarang Tetap Latihan Jelang Lawan Barito dan Persebaya

Lima oknum anggota itu terdiri dari Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Selain itu, ada dua ASN yang juga terlibat.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin 20 Maret 2023 menjelaskan, putusan ini sudah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Selain pemecatan, pihaknya memastikan akan memproses pidana oknum anggotanya yang berprilaku menyimpang.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan proses pidana. Jadi, saat ini para penyidik kami berupaya untuk melengkapi alat bukti seperti yg tercantum dalam Pasal 184 KUHAP dan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan patsus ya. Saat ini sudah di patsus oleh Propam,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Istri Pamer Kemewahan di Sosmed, Sekda Riau Langsung Klarifikasi Barang KW, Netizen: Loh kok Barangnya Beda?

Selain itu, Iqbal menjelaskan beberapa aspek mendasari PK yang diputus oleh Kapolda Jateng. PK itu juga sudah diajukan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dan disetujui.

“Ada beberapa aspek yg diajukan oleh bapak Kapolda ke bapak Kapolri. Yang pertama aspek sosiologis dampaknya bagi internal. Kemudian aspek yuridis karena perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran berat. Aspek sosial karena berpengaruh pada masyarakat dan aspek organisasi,” katanya.

Selain kelima oknum anggotanya, pihaknya juga akan memproses pidana dua oknum ASN Polda Jateng.

“Sama ya tapi juga melalui proses tetap akan dilakukan PTDH yang bersangkutan, tetapi melalui proses nanti akan diproses melalui sidang juga,” paparnya.

Baca Juga: Ngenes! Penyanyi Indonesia Ini Menang Lomba di Jepang dan Dapat Piala, Malah Ditagih Jutaan oleh Bea Cukai?

Halaman:

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X