17 Kilogram Bubuk Mercon Disita di Kendal, 6 Tersangka Ditangkap

- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:56 WIB
Kapolres Kendal bersama Kasat Reskrim memeriksa bubuk mercon yang diamankan dalam razia pekat Kamis 30 maret 2023 dinihari.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Kapolres Kendal bersama Kasat Reskrim memeriksa bubuk mercon yang diamankan dalam razia pekat Kamis 30 maret 2023 dinihari. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Dua hari melaksanakan razia dan penegakan hukum peredaran petasan atau mercon, Polres Kendal berhasil menyita setidaknya 17,1 kilogram bubuk mercon atau petasan. Barang bukti bahan pembuatan petasan ini diamankan dari lima lokasi di wilayah Kendal.

Sementara 6 tersangka pembuat dan pemilik bubuk mercon juga ditangkap Satuan Reskrim Polres Kendal. Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, bahan pembuat petasan yang disita berupa kertas yang digunakan untuk selongsong petasan.

“Ada juga bambu dan peralatan pembuat petasan dan bubuk mercon sebagai bahan utama sebesar 17,1 kilogram,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Rumah Rusak Tertimpa Longsor di Sukorejo Kendal

Sejumlah bubuk mercon yang diamankan berupa black powder dan tawas, sementara selongsong mercon yang diamankan berukuran sedang hingga besar dengan diameter 10 centimeter serta peralatan untuk meracik petasan.

“Razia ini merupakan komitmen jajaran Polres Kendal dalam penegakan hukum khususnya penyalahgunaan petasan,” imbuhnya.

Usai mengamankan dan menyita bubuk petasan serta peralatan pembuatan mercon, barang bukti langsung diserahkan ke tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Pasutri Tersambar Petir saat Berteduh di Tempat Pembakaran Batu Bata, Satu Orang Tewas

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi resiko jika disimpan di Polres Kendal.

“Barang bukti bubuk mercon ini kita serahkan ke Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata kapolres.

Ditambahkan Kaporles AKBP Jamal Alam, pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan petasan.

Baca Juga: Asyik Game Online di Warnet, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Langkah ini dilakukan mengingat bahaya petasan bisa menimbulkan kebakaran, membahayakan keselamatan jiwa, menganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan atar warga.

“Mari bersama menjaga ketenangan dan kondusifitas di masyarakat wilayah Kendal dalam melaksanakan ibadah puasa. Stop menyalakan dan membuat petasan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DBHCHT Kendal Tahun 2023 Capai Rp27 Miliar

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:14 WIB

Ini Juara Turnamen Basket Dandim 0715 Cup 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:29 WIB
X