Melalui mekanisme pembayaran retribusi ke Pemkot, pedagang nantinya akan membayar lebih ringan dibandingkan sistem sewa dengan pihak ketiga.
Sebagai gambaran, pedagang dengan lapak hanya akan dikenai retribusi Rp 5 ribu per hari. Padahal sebelumnya saat sistem sewa pihak ketiga, para pedagang membayar sewa bulanan mulai Rp 2 juta rupiah.
“Kami targetkan akhir Juni ini semua pedagang sudah masuk dan menempati lapak yang ada, sesuai hasil rapat dengan semua pengurus paguyuban beberapa waktu lalu,” pungkas Fajar.
Diharapkan nantinya aktivitas pedagang dapat meningkat, sehingga mampu mendongkrak pendapatan retribusi.
Pemkot Semarang sendiri menetapkan pendapatan retribusi sebesar 65 miliar di tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 naik menjadi 92 miliar.