Begini Imbauan Pemkab Kendal untuk Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 17:31 WIB
Sapi yang dijual pedagang untuk hewan kurban dijaga kebersihannya. (Edi Prayitno)
Sapi yang dijual pedagang untuk hewan kurban dijaga kebersihannya. (Edi Prayitno)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Dalam rangka menjamin pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan kaidah kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Kendal mengeluarkan surat edaran untuk camat agar memberikan imbauan tentang pelaksanaan kurban.

Langkah ini dilakukan untuk menghasilkan produk yang aman. sehat, utuh dan halal bagi hewan kurban yang dibagikan kepada masyarakat.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kendal Sugiono menyebutkan, hewan kurban yang akan disembelih harus sehat, tidak cacat seperti buta, pincang,tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

Baca Juga: Spesifikasi Oppo Find X6 Pro RAM 16 GB Dilengkapi Sektor Fotografi Profesional, Benarkah Gak Masuk Indonesia?

Selain itu pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

“Untuk persyaratan administrasi untuk hewan kurban memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat. Hewan juga harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner dibawah pengawasan dokter hewan,” terangnya Senin 26 juni 2023.

Dikatakan hewan kurban yang sehat mempunyai ciri tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut temak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku, dan mengeluarkan air liur berlebihan.

Baca Juga: Bakal Digelar 12 Kali, Gerakan Pangan Murah Bantu Warga Dapat Sembako Murah

Hewan kurban juga tidak terjangkit penyakit LSD dengan ciri tidak menunjukkan gejala klinis berat antara lain menyebarnya benjolan pada tubuh, telah terdapat benjolan yang pecah dan menjadi koreng, serta terbentuk jaringan parut.

“Imbauan lainnya juga tekait larangan menyembelih ternak rurninansia betina produktif baik sapi, kerbau, kambing dan domba. Kecuali sudah berumur lebih dari 8 tahun atau beranak lebih dari 5 kali untuk sapi atau kerbau dan berumur lebih dari 4 tahun 6 bulan atau beranak lebih dari 5 kali untuk kambing dan domba,” imbuhnya.

Sedangkan untuk penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di luar RPH lokasinya telah disetujui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Cek Sebelum Beli! Inilah 4 Kriteria Hewan Cacat yang Tak Sah Dikurbankan

Lokasi tempat pemotongan hewan kurban tidak berdekatan dengan petemakan ruminansia serta Lahan cukup sesuai dengan jumlah hewan.

“Untuk panitia kurban harus mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kendal. Panitia kurban bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat pemotongan dan lingkungan tempat pemotongan serta bertanggungjawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban dan penanganan daging, jeroan dan limbah,” ujar Sekda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X