Baca Juga: 6 Juli Diperingati Sebagai Hari Ciuman Sedunia, Bagaimana Sejarahnya?
Terpisah Sekda Kendal Sugiono mengatakan, sudah menerima tiga rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terkait temuan maladministrasi ini.
Bahkan, dia akan menerjunkan Inspektorat Kendal untuk melakukan pemeriksaan terhadap camat, kades Bendosari dan TP3D.
Jika benar ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindak lanjut ini sesuai arahan bupati Kendal," katanya.
Baca Juga: Subway Buka Restoran Ke-80, Pertama di Semarang
Selain itu, Sugiono akan menugaskan Dispermasdes untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan seleksi perangkat desa di Kendal.
Pihaknya juga akan melakukan perbaikan terkait dengan Pasal 28 di Perbup Kendal yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi perangkat desa.
"Dalam perbaikan Perbup itu, kami juga akan mempertegas tentang lembaga yang berkompeten yang ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa," tegasnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir akan memantau tindak lanjut Pemkab Kendal terkait dugaan maladministrasi seleksi perangkat desa ini.
Baca Juga: Hukum Menyimpan Daging Kurban Terlalu Lama Haram? Begini Penjelasannya
Dia menilai, dalam seleksi melalui CAT ini terdapat plus minusnya yang terkadang tidak sesuai dengan harapan.
"Kamu merespon agar Pemkab segera terjun untuk penyelesaian. Dan jangan sampai kesalahan ini terulang pada seleksi Perades selanjutnya," tandasnya. (*)