Ini Penjelasan Camat Plantungan Soal Maladministrasi Seleksi Perades

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 14:24 WIB
Ini Penjelasan Camat Plantungan Soal Maladministrasi Seleksi Perades
Ini Penjelasan Camat Plantungan Soal Maladministrasi Seleksi Perades

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Terkait dugaan maladministrasi seleksi perangkat desa Bendosari, Camat Plantungan, Kurniawan Bagus Samodro, buka suara. Dijelaskan, maladministrasi itu berupa kesalahan NIK ganda.

Yakni NIK milik Dwi Khairawati, 36, dan Erviana (perades terpilih) dalam formasi Kasi Pemerintahan. Keduanya merupakan warga Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan. Saat proses seleksi, terdapat input data NIK yang copy paste.

Sehingga NIK milik Dwi Khairawati terinput dalam kolom NIK Erviana di sistem.
Menurutnya, NIK dalam input data ini tidak mempengaruhi hasil dari seleksi Perades Desa Bendosari tahun 2022. Karena, nilai ujian CAT antara kedua peserta berbeda jauh.

Baca Juga: Purna Tugas Bukan Berarti Berhenti untuk Berkarya

Bahkan, nilai ujian milik Erviana lebih unggul untuk mengisi formasi Kasi Pemerintahan.
"Sebenarnya tidak ada kerugian dari yang bersangkutan (Dwi Khairawati). Apalagi saya juga tidak mengeluarkan surat rekomendasi pelantikan untuk si Erviana itu," jelasnya.

Camat Plantungan ini melanjutkan, terdapat MoU antara kedua belah pihak setelah tes CAT selesai dilaksanakan. Yakni nilai ujian tertinggi yang berhak dilantik untuk mengisi formasi dalam seleksi Perades ini. Pihaknya bersama 9 anggota tim pengawasan juga sepakat tidak mengeluarkan rekomendasi pelantikan kepada Erviana.

Namun hanya mengeluarkan rekomendasi pelantikan untuk dua kadus. Itu karena masih ada permasalahan administrasi.

"Tapi kan ada Perbup, yang setelah tujuh hari dalam tahapan seleksinya selesai tidak ada rekomendasi dari camat, maka yang lolos boleh dilantik. Tapi dari pihak ketiga, NIK itu tidak masalah dan tidak disengaja. Hanya saja yang bersangkutan itu keberatan dan akan menggugat," terangnya.

Baca Juga: Korsleting dan Lupa Matikan Kompor, Penyebab Kebakaran Sepanjang Bulan Juni 2023

Adapun gugatan yang dilayangkan Dwi Khairawati berupa seleksi ulang untuk formasi Kasi Pemerintahan Desa Bendosari.

"Kami juga sudah mediasi dengan kedua belah pihak. Mereka sudah bertemu. Tapi minta titik penyelesaiinya dengan ujian ulang," sambungnya.

Samodro menambahkan, saat pelantikan Perades itu pihaknya hanya menyaksikan saja. Lantaran kejadian itu sudah menjadi penanganannya dari pihak desa. Dia berharap, kesalahan input data administrasi ini tidak terulang lagi. Dia juga sudah memperhatikan terkait surat LAHP yang dilayangkan Ombudsman.

"Kami juga sedang berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan kami sudah dipanggil sama pak sekda untuk tindak lanjut dari Ombudsman," tandasnya.

Baca Juga: 6 Program Prioritas Terlaksana di Semester I Tahun 2023

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X