Tawuran Berawal dari Saling Tantang di Media Sosial

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Kasat Reskrim didampingi Kapolres dan Wakapolres Kendal menunjukan senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran. (edi prayitno/kontributor kendal)
Kasat Reskrim didampingi Kapolres dan Wakapolres Kendal menunjukan senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Tawuran antara dua kelompok remaja yakni geng Texsan dan Geng Moza yang mengakibatkan seorang tewas dan satu lainnya terluka dipicu dari saling tantang di media sosial.

Polisi sudah mengamankan 20 remaja yang terlibat tawuran dan menetapkan dua tersangka terduga pelaku pembacokan yang mengakibatkan Mashirat Uzhma Maryanto 16 tahun tewas.

Kedua tersangka tersebut yakni RRD dan SBI berstatus sebagai pelajar kelas XI dan XII di sebuah SMK swasta di Kendal.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembacokan Tawuran di Gemuh Kendal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam berupa pedang, celurit panjang dan pendek, keris serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Kaporles Kendal AKBP Feia Kurniawan kepada media Selasa 22 Agustus 2023 mengatakan, pada Sabtu 19 Agustus 2023 kelompok geng Texsan melalui instagram mengirimkan pesan yang berisi tantangan kepada admin kelompok Moza.

“Jadi awalnya saling tantang di media sosial untuk berkelahi di lokasi yang sudah ditentukan. Saat itu janjian akan bertemu di Dusun Glagah Desa Pamriyan Kecamatan Gemuh,” jelasnya.

Diwaktu dan tempat yang sudah ditentukan itulah kedua kelompok ini saling serang menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Pamit Keluar Rumah untuk Main, Seorang Pelajar Tewas dalam Tawuran di Jalan Raya Pamriyan Gemuh

Tersangka RRD dengan senjata tajam celurit panjang mengejar salah satu anggota korban bersama tersangka SBI.

“Tersangka kemudian membacok korban dengan plat besi panjang yang bagian ujungnya dibuat runcing dan berbentuk melengkung seperti celurit,” imbuh Kapolres.

Korban Mashirat Uzhma yang terkena sabetan senjata tajam dibagian leher sempat berupaya kabur,namun tersangka membacoknya kembali dibagian punggung hingga korban tersungkur. Oleh temannya korban sempat dilarikan ke RSI Muhammadiyah Weleri Kendal namun karena kehilangan banyak darah dan luka yang parah, korban meninggal dunia.

“Tersangka yang masih dibawah umur iniakan dikenakan pasal 76 junto pasal 80 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2023 tentang perlidungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga: Punya Istri Artis, Ternyata Kekayaan Bupati Kendal Dico M Ganinduto Cuma Segini, Kalah Jauh dari Gibran?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X