Baca Juga: KPU Kendal Tetapkan Hasil Pilbup Kendal 2024, Ini Urutannya
Kenaikan harga paspor elektronik ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pertengahan Desember tanggal 15 atau 17 akan naik sejumlah Rp 950 ribu," ungkapnya.