SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Mulai bulan Desember ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Indonesia hanya resmi melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, saat ditemui di kantornya, Selasa 3 Desember 2024.
Kata Guntur kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program Dirjen Imigrasi untuk memenuhi standar internasional.
“Keputusan ini menjawab arahan dari Bapak Dirjen Imigrasi yang mendorong penerapan e-paspor sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mematuhi aturan internasional,” ungkapnya.
Baca Juga: 5 Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia, Jawa Tengah Termasuk?
Kemudian Guntur menyebut bahwa penggunaan e-paspor memberikan banyak manfaat, terutama dari sisi keamanan yang lebih baik dibandingkan paspor biasa.
Meski baru diumumkan, Guntur menyebut penerapan e-paspor dimulai sejak 1 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
“Berdasarkan keberhasilan di kedua kantor tersebut, pada 11 November 2024, aturan baru dikeluarkan untuk memperluas layanan e-paspor ke seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus,” ungkapnya.
Selain itu untuk pemilik paspor biasa yang ingin beralih ke e-paspor, Guntur menjelaskan bahwa pengajuan penggantian akan dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru. Namun, paspor biasa tetap dapat digunakan, terutama di kawasan Asia.
“Meski demikian, untuk perjalanan ke Eropa atau Amerika, e-paspor lebih disarankan karena telah menjadi standar di wilayah tersebut,” terangnya.
Tidak hanya paspor elektronik, tahun depan Pemerintah juga akan meluncurkan paspor elektronik berwarna merah mulai Agustus 2025.
Diluncurkannya paspor ini ditunjukan untuk segmen tertentu menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap.
Terakhir Guntur menyebut saat ini harga pembuatan paspor elektronik sebanyak Rp 650 ribu. Namun di pertengahan Desember ini bakal naik.