semarang-raya

Dinilai Sudah Memeras Mahasiswa Bersama Staffnya, Eks Kaprodi Anestesi FK Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 10 September 2025 | 21:10 WIB
Mantan Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho dituntut pidana 3 tahun penjara atas kasus kematian Dr Risma. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Mantan Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho dituntut pidana 3 tahun penjara.

Tuntutan 3 tahun penjara kepada Taufik Eko disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Untung dalam sidang tuntutan kasus kematian dr Aulia Risma, Rabu 10 September 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam pembacaannya, Tommy menilai Taufik terbukti sudah memeras mahasiswa residen atau mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Taufik dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 368 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Daftar Chopper Murah Mulai Rp95 Ribuan Cocok untuk Giling Daging, Bikin Masak Cepat dan Hemat Waktu

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," tuntut Jaksa di Pengadilan Negeri Semarang.

Secara detail Tommy menyampaikan, pemerasan itu dilakukan sejak Agustus 2018 hingga Agustus 2023, di lingkungan praktik PPDS Undip di Rumah Sakit Dr Kariadi, Kota Semarang.

Dalam pemerasannya, Taufik bersama terdakwa lain, Sri Maryani yang menjabat sebagai Staf Administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip bersekongkol mengumpulkan uang hasil pemerasan dari mahasiswa residen.

"Terdakwa melanggengkan penarikan uang dengan memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai Kaprodi," jelas jaksa.

Baca Juga: Pemerasan dan Merundung Dr Aulia Risma di Semarang, Zara Yupita Azra Dituntut Penjara 1 Tahun dan 6 Bulan

Kemudian Jaksa menyebut, Taufik juga mewajibkan semua mahasiswa menyetorkan uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan (BOP) sebanyak Rp 80 juta. Total iuran BOP yang diberikan kepada Taufik melalui Sri Maryani mencapai Rp2,4 miliar.

Hal itu bersebrangan dengan biaya resmi pendidikan di PPDS Undip hanya berupa SPP senilai Rp15,5 juta per bulan, lalu uang pangkal alias SPI senilai Rp25 juta yang dibayar sekali selama pendidikan. Kemudian biaya untuk ujian sekitar Rp15 juta.

Dari dana BOP digunakan untuk membayar berbagai keperluan yang sebenarnya bukan tanggung jawab mahasiswa residen.

"Selain itu, menikmati uang BOP itu untuk keuntungannya sendiri. Taufik menerima dana sebesar Rp 177 juta dari total jumlah yang diserahkan para mahasiswa," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini