Baca Juga: Tak Kunjung Pulang Usai ke Tambak, Pria Ini Ditemukan Tewas Tengkurap
Lebih lanjut Jaksa menambahkan ada beberapa pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman terhadap Taufik. Semua perbuatan Taufik, dilakukan secara terstruktur dan masif.
Tidak hanya itu, jaksa juga menilai, seharusnya selaku dosen terdakwa tidak membiarkan terjadinya budaya, atmosfer, relasi kuasa absolut dalam lingkungan pendidikan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut, keperpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan," tegas jaksa.
Dalam tuntutan, Jaksa mengatakan bahwa ada hal yang memberatkan dimana Taufik tidak mengakui perbuatannya dan justru menyalahkan Sri Maryani.
Taufik juga beralasan pengumpulan uang pungutan sudah berlangsung sebelum terdakwa menjabat Kaprodi.
Baca Juga: Usai Bikin Khawatir Sepanjang Hari, Talud Longsor Menimbun Rumah Warga Karanganyar Legok Semarang
"Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan represif sehingga menghilangkan kebebasan bebas para residen," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib.
Sementara itu, staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa Taufik dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.