Dinilai Sudah Memeras Mahasiswa Bersama Staffnya, Eks Kaprodi Anestesi FK Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 21:10 WIB
Mantan Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho dituntut pidana 3 tahun penjara atas kasus kematian Dr Risma. (Istimewa)
Mantan Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho dituntut pidana 3 tahun penjara atas kasus kematian Dr Risma. (Istimewa)

Baca Juga: Tak Kunjung Pulang Usai ke Tambak, Pria Ini Ditemukan Tewas Tengkurap

Lebih lanjut Jaksa menambahkan ada beberapa pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman terhadap Taufik. Semua perbuatan Taufik, dilakukan secara terstruktur dan masif.

Tidak hanya itu, jaksa juga menilai, seharusnya selaku dosen terdakwa tidak membiarkan terjadinya budaya, atmosfer, relasi kuasa absolut dalam lingkungan pendidikan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut, keperpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan," tegas jaksa.

Dalam tuntutan, Jaksa mengatakan bahwa ada hal yang memberatkan dimana Taufik tidak mengakui perbuatannya dan justru menyalahkan Sri Maryani.

Taufik juga beralasan pengumpulan uang pungutan sudah berlangsung sebelum terdakwa menjabat Kaprodi.

Baca Juga: Usai Bikin Khawatir Sepanjang Hari, Talud Longsor Menimbun Rumah Warga Karanganyar Legok Semarang

"Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan represif sehingga menghilangkan kebebasan bebas para residen," kata jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib.

Sementara itu, staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa Taufik dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X