KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan dusia 56 tahun, mendapat sorotan ketua DPC Gerindra Kabupaten Kendal.
Ketua DPC Gerindra yang sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Mifta Reza Noto Prayitno meminta Menaker mencabut aturan tersebut. Pasalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertolak belakang dengan kondisi masyarakat saat ini. Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BP Jamsostek menjadi tumpuan bagi para pekerja.
“Setelah mereka purna atau bahkan di PHK mereka butuh modal untuk memulai atau mengembangkan usaha demi menghidupi kelurganya. Lah kok malah ditahan sampai usia 56 tahun kan aneh pola pikirnya, tidak sesuai kondisi ditengah masyarakat," ucapnya.
Mifta meminta pemerintah lebih memikirkan nasib pekerja dengan merubah aturan yang justru membuat rakyat menderita.
Sementara itu dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) Gerindra ke-14 pengurus kembali diingatkan untuk memperkuat setruktur sampai pada tingkatan anak ranting dan TPS.
"Selain itu menata administrasi keanggotaan untuk menyambut pemenangan di 2024 yang tinggal 2 tahun lagi," kata Mifta Reza .
Baca Juga: Mahasiswa KKN Undip Semarang Ajari Ibu-ibu di Kendal Ubah Minyak Goreng Bekas Jadi Lilin Aromaterapi
Dalam kesempatan tersebut, DPC Partai Gerindra Kendal juga meluncurkan pendataan dan pendaftaran anggota online dengan alamat http://www.dpcgerindrakendal. or.id.
Harapanya dengan pendaaatan online ini mempermudah, mempercepat dan mendekatkan akses masyarakat Kendal juga meminta kesediaaan dari Ketua Dewan Pembina partai Gerindra H. Prabowo Subiyanto untuk kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan datang.