semarang-raya

Kepergok Hendak Maling di Gunungpati, Dua Residivis Diringkus Polrestabes Semarang

Jumat, 8 April 2022 | 13:05 WIB
residivis yang ditangkap saat hendak maling di Gunungpati. Keduanya kini ditahan oleh Polrestabes Semarang. (Istimewa)

Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan Pasal 52 KHUP Jo Pasal 363 dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB