Kepergok Hendak Maling di Gunungpati, Dua Residivis Diringkus Polrestabes Semarang

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 13:05 WIB
residivis yang ditangkap saat hendak maling di Gunungpati. Keduanya kini ditahan oleh Polrestabes Semarang. (Istimewa)
residivis yang ditangkap saat hendak maling di Gunungpati. Keduanya kini ditahan oleh Polrestabes Semarang. (Istimewa)

Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan Pasal 52 KHUP Jo Pasal 363 dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X