kendal

Bejat, Lansia di Kendal Cabuli Keponakan Sendiri dengan Imbalan Flash Disk

Jumat, 20 Mei 2022 | 11:18 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat diperiksa di Mapolres Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal)

“Hanya sekali saja,” katanya singkat.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB