semarang-raya

Mayat di Saluran Air Jalan Sriwijaya Semarang Korban Tabrak Lari, Ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:08 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat menjelaskan kronologi tabrak lari yang menewaskan seorang lansia di Jalan Sriwijaya. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Mayat Wanita dalam Kardus Ditemukan di Demak, Kondisi Membusuk, Begini Ciri-cirinya

Sementara dari pelaku Giant Permana mengaku yang menabrak korban.

Dia juga mengaku sempat berhenti mencari korban namun tidak ketemu dan akhirnya pergi.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Semarang atas apa yang saya perbuat terutama kepada keluarga korban," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB