Mayat di Saluran Air Jalan Sriwijaya Semarang Korban Tabrak Lari, Ini Kronologi Lengkapnya

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:08 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat menjelaskan kronologi tabrak lari yang menewaskan seorang lansia di Jalan Sriwijaya. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat menjelaskan kronologi tabrak lari yang menewaskan seorang lansia di Jalan Sriwijaya. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sesosok mayat di saluran air Jalan Sriwijaya Semarang atau di sungai depan Perpustakaan Jateng, Kamis 11 Agustus 2022 ternyata korban tabrak lari.

Mayat di saluran air Jalan Sriwijaya Semarang bernama Hendro Margo Raharjo (63) warga Wonotinggal, Kecamatan Candisari.

Simak kronologi tabrak lari yang membuat lansia ini tewas dan mayatnya ditemukan di saluran air Jalan Sriwijaya Semarang.

Baca Juga: Mayat di Saluran Air Jalan Sriwijaya Semarang Korban Tabrak Lari, Ini Tampang Pelaku Penabrak

Seperti diketahui bahwa mobil yang menabrak korban adalah Toyota Yaris dengan pengemudi bernama Giant Permana (28), berprofesi sebagai pengacara.

Kronologi tabrak lari

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan bagaimana kronologi tabrak lari tersebut.

Dari rekaman CCTV, pengemudi menabrak korban pada pukul 05.00 WIB.

Awalnya pengemudi melaju dari arah Gedung Wanita, sementara korban tampak sedang berlari di pinggir jalan arah Jalan Sriwijaya.

Baca Juga: Jenazah Lansia Ditemukan di Sungai Depan TBRS Semarang, Ternyata Punya Riwayat Penyakit Jantung

"Saat sampai di depan Perpustakaan Jateng, pengemudi menabrak korban sampai tercebur ke sungai depan Gedung Perpustakaan Jateng," kata Irwan dalam rilis kasus, Jumat 12 Agustus 2022.

Dari keterangan CCTV juga terlihat ada warga yang mengetahui kejadian tersebut.

"Dia sempat mencari. Namun tidak ketemu lalu ditinggal pulang. Lalu siang mayat mengambang," terang Irwan.

Akibat dari kejadian ini pengemudi terancam pasal 310 tentang Lalu Lintas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X