"Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Mayat Wanita dalam Kardus Ditemukan di Demak, Kondisi Membusuk, Begini Ciri-cirinya
Sementara dari pelaku Giant Permana mengaku yang menabrak korban.
Dia juga mengaku sempat berhenti mencari korban namun tidak ketemu dan akhirnya pergi.
"Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Semarang atas apa yang saya perbuat terutama kepada keluarga korban," ungkapnya.