KJHAM dan universitas swasta itu tetap mendampingi korban meskipun permasalahan sudah diatasi.
"Selain itu, tindakan kampus juga tak menutupi pelaku dengan mengatasnamakan nama baik kampus. Praktik baik ini sesuai dengan Permendikbud no 30 tahun 2021 tentang kekekerasan seksual di perguruan tinggi juga,"ujarnya.
Ia berharap, semua universitas yang ada di Kota Semarang bisa menerapkan hal yang sama, ketika ada kekerasan seksual langsung ada penanganan dan pendampingan.
Sementara itu, Citra meminta para korban kekerasa seksual untuk bisa memulai dan berani menyuarakan atau speak up.
Apalagi, ia menilai negara Indonesia sedang darurat kekerasan seksual. Sehingga, pihaknya mendesak untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Terjadi Desember 2019
"Saat ini Indonesia darurat kekerasan seksual, kami berharap bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan untuk melindungi korban,"ucapnya.
Sampai saat ini nama keberadaan perguruan tinggi swasta di Kota Semarang belum bisa disebutkan.
"Mohon maaf sebelumnya untuk kampus saat ini masih off the record dari media," imbuhnya.