"Pentingnya perempuan untuk mawas diri, karena kaya gitu bisa terjadi dimana saja lho, "ucapnya.
Saat ditanya apakah di Kota Semarang memiliki peraturan daerah (Perda) mengatur tentang kekerasan seksual, Dyah mengaku belum ada pembahasan Perda itu dalam komisinya.
Baca Juga: Anak Diduga Korban Pelecehan Seksual Kiai Ponpes, Pria Ini Jalan Kaki Semarang-Jakarta
"Perda khusus belum sampai kesana. Cuma secara pribadi, saya sering melakukan beberapa partisipasi buat anak-anak karang taruna, anak muda selama ini jadi binaan saya bekerjasama dengan KJHAM. Salah satunya sosialisasi menghindari kekerasan dalam pacaran," bebernya.
Sementara, ia mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Sebab, Dyah menilai hukuman para pelaku dinilai sangat lemah.
"Dukung RUU PKS, karena hukum para pelaku sangat lemah. Selain perempuan membekali diri dan berupaya mencegah. Perempuan perlu dibekali serta dilindungi," ungkapnya.