SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Perjalanan panjang Muhammad Baihaqi, penyandang disabilitas yang mendapat diskriminasi saat seleksi CPNS tahun 2019, dalam memperjuangkan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Semarang membawa hasil baik.
Diktahui, kasasi yang diajukan oleh Muhammad Baihaqi terkait tindakan diskriminasi saat seleksi CPNS tahun 2019 akhirnya dikabulkan.
Kendati demikian, putusan sidang Muhammad Baihaqi tersebut masih tercantum dalam website Mahkamah Agung dan belum dikirimkan ke PTUN Semarang.
Baca Juga: Polisi Selingkuh di Hotel Semarang Diberhentikan Tidak Hormat, Keduanya Ajukan Banding
Sehingga pihaknya masih menunggu putusan tersebut turun sembari mempersiapkan upaya-upaya selanjutnya.
Arif Samsudin kuasa Hukum Muhammad Baihaqi dari LBH Semarang menyebut jika kasasi dikabulkan begitu juga gugatan pertama dikabulkan.
Termasuk meminta supaya objek sengketa itu dibatalkan dan juga dikeluarkan objek tata usaha baru. Kemarin kita konfirmasi ke PTUN Semarang dan putusannya belum dikirimkan.
"Ketika kami mencari data terkait putusan ini juga belum ada sehingga tahap awal ini kami masih menunggu putusan ini turun dan kita melakukan upaya selanjutnya," ujar Arif Samsudin kuasa hukum Muhammad Baihaqi dari LBH Semarang, Rabu 15 Desember 2021.
Arif mengatakan langkah awal yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah memberitakan bahwa Muhammad Baihaqi menang dalam kasus tersebut.
Sehingga apa yang diupayakan selama ini menemukan jalan keluar dan pihaknya tidak melanggar peraturan yang ada di Pemerintah.
Selain itu pihaknya sudah mengkonsolidasikan jaringan untuk melakukan upaya bahwa putusan tersebut bukan hanya diatas kertas. Namun bisa diimplementasikan pada kasus yang dialami oleh Muhammad Baihaqi.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Dosen Universitas Swasta Kota Semarang kepada Mahasiswi, Pelaku Dipecat
"Entah nanti dari Sekda Jateng seperti apa putusannya apakah seleksi sendiri atau serta merta diikutkan CPNS 2021. Tapi tentu kami berharap agar putusan ini bisa dijalankan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ungkapnya.
Sebelumnya Muhammad Baihaqi, seorang penyandang tuna netra menggugat Sekda Jateng karena melanggar peraturan dalam seleksi CPNS 2019.