Titik Terang Kasus Diskriminasi Disabilitas Muhammad Baihaqi, Kasasi Dikabulkan Pengadilan

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 11:26 WIB
Muhammad Baihaqi, penyandang disabilitas yang didiskriminasi saat seleksi CPNS tahun 2019, bersama LBH Semarang pasca sidang di PTUN Semarang.  (dok LBH)
Muhammad Baihaqi, penyandang disabilitas yang didiskriminasi saat seleksi CPNS tahun 2019, bersama LBH Semarang pasca sidang di PTUN Semarang. (dok LBH)

Arif menjelaskan peraturan yang dilanggar yakni dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 Perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa para penyandang disabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan hanya mempertimbangkan ijazah dan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Namun tindakan yang dilakukan Sekda Provinsi Jateng justru berbalik arah dari surat tersebut yakni dengan mengkualifikasikan ragam jenis disabilitas pada Pendaftaran CPNS Tahun 2019.

Hasil kasasi pertamanya ditolak oleh PTUN Semarang karena gugatan dianggap melebihi batas waktu.

Namun pihaknya mengajukan banding karena seharusnya masih sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

"Kami menjelaskan bahwa 90 hari itu dihitung dari terakhir melakukan administrasi dan itu dihitung 90 hari kerja bukan 90 hari kalender. Sehingga dari situ kita masih dalam waktu dan kita meminta pokok permasalahan yg ada di persidangan ini bisa dibahas," imbuhnya.

Sebab, lanjutnya, dari putusan tingkat banding dan putusan tingkat pertama itu sama sekali tidak menyentuh apa yang diperkarakan.

Padahal dalam sidang tersebut sudah menghadirkan banyak bukti termasuk keterangan saksi dan ahli.

Selama persidangan berlangsung, banyak fakta yang menunjukan bahwa Muhammad Baihaqi pantas lolos dalam seleksi CPNS 2019.

Baca Juga: Anak Diduga Korban Pelecehan Seksual Kiai Ponpes, Pria Ini Jalan Kaki Semarang-Jakarta

Berdasarkan hal tersebut ada beberapa catatan penting dari pihak LBH yang perlu diperhatikan.

Pertama bahwa Majelis Hakim bersikap formalistis dengan tidak sama sekali menyentuh substansi diskriminatif yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Kedua, berdasarkan bukti, saksi dan ahli baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat menunjukan bahwa Muhammad Baihaqi merupakan guru yang profesional bahkan telah mendapatkan Skor tertinggi pada Tes tahap SKD di formasi yang di daftarnya.

“Ketiga, bahwa Putusan NO terhadap kasus Muhammad Baihaqi menunjukan Preseden buruk terhadap penyandang disabilitas yang kedepannya mengalami diskriminasi yang sama dengan yang dialami oleh Muhammad Baihaqi” pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X