CANDISARI, AYOSEMARANG.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri membenarkan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam perwal yang diterima Disdik Semarang itu memuat tentang seluruh pendidikan dasar dan menengah agar mewajibkan kepala sekolah untuk melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 atau mendasarkan pada aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Kendati demikian, Kepala Disdik Kota Semarang Gunawan Saptogiri tidak mempermasalahkan jika sekolah sudah membagikan rapot kepada peserta didik.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Target 2 Juta Anak Jateng Divaksin
Asalkan, lanjutnya, sekolah itu memang terlanjur itu memiliki kalender pendidikan (Kaldik).
Namun jika ada sekolah yang belum bagikan rapot, alangkah baiknya mengikuti Perwal tersebut.
"Ya enggak masalah jika sekolah sudah terlanjur membagikan rapot. Prinsipnya yang terpenting ada kalender pendidikan (Kaldik). Jika belum terlanjur silahkan ikuti Perwal untuk membagikan pada bulan Januari, "kata Gunawan, Senin 20 Desember 2021.
Lebih jauh Gunawan memberikan alasan kenapa Perwal itu dikeluarkan.
Pasalnya kebiasaan orang tua setelah menerima rapot memanfaatkan untuk berlibur.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Musnahkan 8,4 Kilogram Narkoba, Hasil Penyelundupan Antar Provinsi
"Perwal itu menghimbau agar tidak keluar kota. Sebab, kebiasaan setelah menerima rapot ini orang tua dan anak pada berpergian. Langkah itu agar mengurangi mobilitas dan tidak ada peningkatan kasus Covid -19 pada liburan Nataru,"ujarnya.
Senada dengan Gunawan, Kepala Sekolah SDN Lamper Kidul 02 Suhartini mengungkapkan jika sekolahnya tidak mempermasalahkan Perwal Nomor 8 Tahun 2021.
Sebabnya, pihaknya sudah membagikan rapot dengan cara pesan Whatsapp otomatis.
Hal itu salah satu cara menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan (prokes)