Dalam kasus ini, selebgram TE dan FDB berstatus korban. Sementara muncikari JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Selebgram TE Kasus Prostitusi di Semarang
Penangkapan selebgram TE dalam kasus prostitusi ramai dikaitkan dengan sosok Tisya Erni.
Bahkan media sosial Instagram Tisya Erni pun menjadi sasaran warganet.
Sayangnya, sampai saat ini polisi belum menyebutkan siapa selebgram TE yang ditangkap di salah satu hotel di Semarang.