DPRD Kendal: Orang Tua Wajib dampingi Anaknya Saat Vaksinasi Covid-19

photo author
- Minggu, 26 Desember 2021 | 17:40 WIB
Ketua TP PKK Wynee Chacha Frederica saat melihat pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak beberapa waktu lalu. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Ketua TP PKK Wynee Chacha Frederica saat melihat pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak beberapa waktu lalu. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah mulai dilaksanakan di Kendal.

Antusias anak-anak untuk mendapatkan vaksin anak membuat sentra vaksin selalu dipenuhi anak-anak.

Meski vaksin anak yang digunakan sudah aman untuk penggunaan kepada anak-anak, Komisi D DPRD Kendal mengingatkan kepada Pemkab Kendal dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal untuk berhati-hati dalam melaksanakan vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

Baca Juga: Hadir di Pembangunan Pagar Makam, Wabup Kendal Pesan untuk Banyak Beramal

“Perlu adanya pendampingan dalam proses vaksinasi anak ini,” tegas Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo.

Pendampingan ini vaksinasi Covid-19 ini diperlukan mengingat sasarannya adalah anak-anak. Terlebih dibawah usia 12 tahun. Terutama dalam screening harus didampingi orang tua.

Pendampingan ini diperlukan, mengingat ada tahapan yang perlu dilalui sebelum divaksin. Yakni dalam proses skrining yang tentunya jelas berbeda cara skrining yang dilaksanakan kepada orang dewasa.

Baca Juga: Pastikan Aman, Petugas Gabungan Amankan Gereja di Kendal

Kebanyakan anak menurutnya memiliki kecenderungan takut akan jarum suntik. Makanya perlu didampingi orang tua yang dianggap bisa melindungi dan memotivasi anak.

Selain itu dalam proses skrining jelas harus juga didampingi orang tua. Sebab orang tua mengerti akan kondisi kesehatan anak. Apakah memiliki riwayat penyakit dalam atau komorbid atau tidak.

Selain itu, dalam pelaksanaanya ia meminta ada dokter spesialis anak. Karena mereka yang bisa memahami kondisi kesehatan juga psikologis anak. Sehingga jika terjadi gejala pasca vaksin bisa segera mendapatkan penanganan yang tepat.

Namun dari Komisi D DPRD Kendal menurutnya mendukung upaya pemerintah melakukan vaksin anak usia 6-12 tahun. Namun ia meminta pemerintah juga harus fokus pada anak usia 12-17 tahun.

Baca Juga: Sedang Berobat Alternatif, Pemuda Comal Tenggelam di Kali Kuto 

Sebab Kendal belum bisa selesai 100 persen.
Terlebih vaksin sekarang ini masih belum bisa dilakukan secara mandiri. Artinya, semua jenis vaksin Covid-19 semua dari pemerintah pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X