Percepatan Vaksinasi Anak, Petugas Puskesmas Siap Datangi Sekolah-sekolah

photo author
- Senin, 27 Desember 2021 | 17:27 WIB
Pelaksanaan vaksinasi khusus anak-anak di SD Negeri 1 Cepiring Senin 27 desember 2021.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Pelaksanaan vaksinasi khusus anak-anak di SD Negeri 1 Cepiring Senin 27 desember 2021. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

 


KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun mulai dilaksanakan serentak dari tanggal 27 desember 2021 hingga 5 januari 2022.

Pelaksanaan vaksinasi anak dilakukan di sekolah-sekolah oleh petugas dari puskesmas setempat.

Dalam penjadwalan vaksinasi anak, pihak Puskesmas telah berkoordinasi dengan masing-masing sekolah.

Anak yang akan divaksin dipastikan sudah mendapatkan persetujuan dari pihak orang tua murid.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora, Kerugian Miliaran Rupiah

Kepala Puskesmas Singorojo 2, Ani Eko Sulistyowati mengatakan, untuk wilayah Puskesmas Singorojo 2 akan melakukan vaksinasi di 13 sekolah, yang meliputi SD, MI dan yayasan pendidikan agama dengan sasaran sekitar 2.000 anak.

Pelaksanaan vaksinasi dijadwalkan mulai tanggal 27 Desember 2021 dan ditargetkan selesai tanggal 5 Januari 2022.

"Untuk vaksinasi anak ini, kami menyesuaikan instruksi dari Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, bahwasanya kita mulai hari ini tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan tanggal 5 Januari 2022," jelasnya.

Pada hari pertama, Senin 27 Desember 2021, vaksinasi dilakukan di SD Negeri 1 Trayu dengan sasaran 220 anak. Jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac.

Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo vs Dewa United Senin 27 Desember 2021, Kedua Tim Siap Tempur

Sementara Kepala SD Negeri 1 Trayu Singorojo, Paryadi mengatakan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait program vaksin anak kepada seluruh orang tua murid.

Tiap anak yang divaksin sudah mendapat persetujuan dari pihak orang tua murid.

Hanya ada 1 yang belum diizinkan divaksin oleh orang tuanya, karena kondisinya belum memungkinkan untuk divaksin.

"Terkait dari vaksinasi anak ini, dari pihak orang tua, setelah kami minta surat pernyataan untuk kesediaan anaknya divaksin, ini ada salah satu yang tidak mengizinkan, karena anaknya ini benar-benar punya penyakit yang belum memungkinkan untuk di vaksin," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X