KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Memasuki awal tahun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kendal naik ke level 2.
Hal itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Sekretaris Daerah, Sekda Kendal Moh Toha mengatakan, naiknya level PPKM di Kabupaten Kendal karena kuantitas testing dan tracing Covid-19 belum memenuhi jumlah yang ditentukan pemerintah agar bisa bertahan di level 1.
Baca Juga: Gempa di Sekitar Kepakisan Dieng, BMKG Stageof Banjarnegara Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan
Menurutnya, Pemerintah Kendal melalui Dinas Kesehatan bakal menggencarkan testing dan tracing yang menyasar sekolah-sekolah.
Utamanya kepada pelajar, guru, dan tenaga kependidikan.
"Informasinya testing dan tracing di Kendal kurang dari ketentuan sehingga naik level 2. Ketentuannya nanti testing harus 60% PCR dan 40% tes antigen," terangnya.
Sasaran testing kepada pelajar dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah setelah diberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%.
Selebihnya akan menyasar masyarakat umum yang terindikasi mengalami gejala Covid-19.
"Meski naik level 2, Alhamdulillah kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal turun. Terakhir hanya ada 8 kasus aktif di 7 kecamatan," jelasnya.
Baca Juga: Cek Stok Vaksin Covid-19 di Gudang Dinkes Jateng, Ganjar: Semua Lengkap dan Komplit
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Parno menambahkan, meski beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah kembali naik ke level 2 PPKM, namun kasus Covid-19 di Jateng masih aman.
Utamanya dari sebaran varian baru Omicron yang menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.
"Jateng aman dari Omicron. Pandeminya juga terkendali, termasuk di Kendal," ujarnya.