Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menguraikan, sindikat pembobol kantor pos tersebut beraksi di Magelang, Brebes, Slawi, Tegal, dan Pekalongan.
“Tidak hanya kantor pos saja, tetapi komplotan ini juga beraksi mencuri di minimarket yang ada di wilayah hukum Polda Jateng,” sambungnya.
Selain sasaran kantor pos antarkota, sindikat pembobol tersebut juga mengincar minimarket dan tower BTS di Wonosobo dan Pekalongan.
Baca Juga: Profil Komeng, Biodata Komedian Trending Twitter Karena Candaan Dinilai Merendahkan Perempuan
Dari kasus sindikat pembobolan kantor pos, polisi menyita sejumlah barnag bukti di antaranya genset merk Maestro 5.000 Volt seharga Rp7 juta, uang koin sebesar Rp1 juta, satu unit Vario, satu unit server CCTV, uang tunai Rp90 juta, dan mobil Grand Max warna hitam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. ***